Kamis, 14 Oktober 2021

SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI UNTUK BERANTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL

      Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang lakukan sosialisasi Bidang Cukai di Balai Kecamatan Senduro. Pada Hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021.

    Diikuti oleh dua orang perwakilan dari 12 desa yang ada di Kecamatan Senduro dan 7 desa dari Kecamatan Pasrujambe. Dihadiri juga oleh tim CV. Triloka, selaku produsen rokok JAPA. Rokok telah bercukai yang diproduksi di Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro. Sebanyak 70 peserta mengikuti acara dengan seksama. Semua peserta mendapatkan buku materi sosialisasi.

      Dalam sambutannya Camat Senduro, Nurman Riyadi, S.Pi., mengajak seluruh peserta untuk terlibat aktif untuk memerangi rokok ilegal dengan memakai rokok yang legal dan bercukai. Agar pendapatan negara dari bidang cukai tetap jalan. Terlebih jika ada rokok legal dan bercukai yang diproduksi di daerah sendiri, sudah seharusnya didukung bersama.

     Adapun materi sosialisasi disampaika pertama oleh Djelita Prawesti Bumi dari KPPBC TMP C Probolinggo, tentang Cukai. Bahwa sekitar 61% dari harga rokok, merupakan pungutan yang diterima oleh pemerintah. Pungutan meliputi cukai, pajak rokok, PPN HT dan PPh. Penerimaan Negara di Bidang Cukai, dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Prioritas penggunaan DBH CHT dialokasikan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%), Bidang Penegakan Hukum (25%) dan Bidang Kesehatan (25%).

         Dijelaskan juga tentan definisi rokok ilegal. Rokok yang dalam produksi dan peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007. Oleh karena itu, pembuatan, peredaran dan penjualan rokok ilegal adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dan bisa semua pihak yang melanggar peraturan ini bisa dikenai pasal pidana. Pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara

Jenis Rokok Ilegal bisa berupa: 

1. Tanpa pita cukai (polos);

2. Pita cukai palsu;

3. Pita cukai berbeda;

4. Pita cukai bekas.

Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah:

1. Rokok biasanya belum punya nama;

2. Kebanyakan nama plesetan dari nama rokok ternama;

3. Dikemas secara sederhana;

4. Harganya sangat murah.

Dampak peredaran rokok ilegal berupa:

1. Terganggunya kinerja pasar hasil tembakau;

2. Merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai;

3. Merugikan industri rokok yang membayar cukai;

4. Kandungan nikotin dan tar tidak terinformasikan kepada masyarakat dengan benar.

Fungsi pita cukai pada sebungkus rokok adalah sebagai bukti pelunasan cukai dan sebagai alat pengawasan.

        Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Dra. Nurul Ukhwah, dari Inspektorat Kabupaten Lumajang. Nurul Ukhwah, menekankan implementasi DETAK (Desa Terintegrasi Anti Korupsi), reformasi birokrasi pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan di tingkat desa. Program Desa Binaan Inspektorat Daerah, dalam hal Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan.

Acara sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan ramah tamah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar